Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Dilakukan dan Besaran Dendanya

Ini Kang Kombor dapatkan dari seorang kawan di Kepolisian. Silakan dipatuhi UU No. 22/2009.

Mohon bantuan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ttg Pasal-Pasal yg sering dilanggar oleh pengemudi kendaraan bermotor; menurut UU No. 22 Tahun 2009 :

• Tdk memiliki STNK : Pasal 288(1) jo 106(5) jo 70(2); biaya denda 500rb.
• Tdk memiliki SIM : Pasal 281 jo 77(1); biaya denda 1jt.
• Tdk membawa SIM : Pasal 288(2); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Pengemudi motor : Pasal 291(1) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Tdk memakai Helm bagi Penumpang motor : Pasal 291(2) jo 106(8); biaya denda 250rb.
• Melanggar Lampu Lalu-Lintas :
- Siang : Pasal 293(2) jo 107(2); biaya denda 100 rb.
- Malam : Pasal 293(1) jo 107(1); biaya denda 250rb.
• Ugal"an & Balap"an di jalan raya : Pasal 297 jo 115(B); biaya dend 3jt.
• Tdk memasang isyarat apabila kendaraan mogok : Pasal 298 jo 121(1); biaya denda 500 rb.
• Pintu terbuka saat berjalan : Pasal 300(3); biaya denda 250rb.
• Taksi Gelap : Pasal 304 jo 153(1); biaya denda 250rb.
• Perlengkapan (ban cad, segitiga pam,dll) : Pasal 278 jo 57(3); biaya denda 250rb.
• Langgar syarat Angkutan : Pasal 305 jo 162; biaya denda 500rb.
• Melanggar TNKB : Pasal 280 jo 68(1); biaya denda 500rb.
• Menggunakan HP/SMS : Pasal 283 jo 106(1); biaya denda 750rb.
• Tdk memiliki Spion, klakson, dll :
- Motor (R2) : Pasal 285(1); biaya denda 250rb.
- Mobil (R4) : Pasal 285(2); biaya denda 500rb.
• Melanggar rambu lalu-lintas : Pasal 287(1); biaya denda 500rb.
• Melanggar Traffic Light : Pasal 287(2); biaya denda 500rb.
(Denda Maksimal). "AYO TERTIB LALU LINTAS!!"

Komentar

  1. mahal amat?

    lah ujung-ujungnya polisi ngajuin bantuan.

    "mo di bantu engga?"
    "goceng aja ya?" :p

    BalasHapus
  2. aku sih paling banter kecepatan 50 itu aja sudah keberanian yang maksimal....

    =salam kenal=

    BalasHapus
  3. @Andi Sakab: Pada UU Lalu Lintas terbaru memang denda-denda lumayan mahal.

    @anas: Hehehe... (Eh, blognya nggak bisa dikomentari tuh, word verification nggak scrollable)

    @adetruna: 50 saja? Wah... nggak betah saya kalau hanya 50.

    BalasHapus
  4. kalau pasal 300 jenis pelanggaran apa pak.... truss biaya denda brp dan dikasih buktinya ga nihh...

    mhn infonya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 300

      Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulanatau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan BermotorUmum yang:

      a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidakmenggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akanmendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;

      b. tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkandan/ataumenurunkanPenumpangsebagaimanadimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d; atau

      c. tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraanberjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1)huruf e.

      Ini Pasal 124-nya:

      Pasal 124
      (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutanorang dalam trayek wajib:

      a. mengangkut Penumpang yang membayar sesuaidengan tarif yang telah ditetapkan;

      b. memindahkan penumpang dalam perjalanan keKendaraan lain yang sejenis dalam trayek yang samatanpa dipungut biaya tambahan jika Kendaraanmogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintahpetugas;

      c. menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan ataumenggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akanmendahului atau mengubah arah;

      d. memberhentikan kendaraan selama menaikkandan/atau menurunkan Penumpang;

      e. menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan

      f. mematuhi batas kecepatan paling tinggi untukangkutan umum.

      (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutanorang dalam trayek dengan tarif ekonomi wajibmengangkut anak sekolah.

      Hapus

Posting Komentar