Payung Hukum IPTV di Indonesia

image

IPTV (Internet Protocol Television) atau televisis berbasis protokol internet telah memiliki payung hukum di Indonesia. Pada 19 Agustus 2009, Menkominfo Muhammad Nuh telah menandatangani Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Ptotocol Television/IPTV).

Menurut Peraturan Menteri Kominfo tersebut, layanan IPTV memiliki tujuan:

  • mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas;
  • meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting;
  • memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri;
  • meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan;
  • mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik;
  • memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi;
  • dan mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan.

Dalam penyelenggaraan layanan IPTV, penyelenggara wajib:

  • melindungi kepentingan dan keamanan negara;
  • menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
  • memajukan kebudayaan nasional;
  • mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa;
  • mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
  • mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat;
  • melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.

Penyelenggara IPTV adalah konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV, yaitu Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Jasa Akses Internet dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Semoga IPTV segera dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia secara luas. Syaratnya, Pak Menteri, jangan takut untuk membuat harga bandwidth di Indonesia murah.

Komentar

Posting Komentar