Keputusan MK Gugatan Pilpres 2009

Keputusan MK atas gugatan pilpres yang diajukan oleh pasangan Capres – Cawapres No.1 dan No.3 masih ditunggu oleh masyarakat luas. MK yang menerima gugatan terhadap proses pilpres 2009 mulai menyidangkan kasus ini sejak 4 Agustus 2009. Karena materi gugatan pasangan Mega Prabowo dan JK Wiranto memiliki substansi yang sama maka sidang gugatan tersebut disatukan.

Keputusan MK gugatan pilpres 2009 rencananya baru akan diputuskan oleh MK pada 12 Agustus 2009, Rabu yang akan datang. Keputusan MK tentang gugatan pilpres 2009 itu akan menjadi penentu apakah pilpres 2009 berlangsung satu putaran, pilpres diulang atau pilpres 2 putaran. Namun, apa pun keputusan MK pada gugatan proses pilpres 2009 itu akan menjadi keputusan final. Artinya, apa pun yang diputuskan oleh MK, semua pihak harus menerima.

Saat ini semua pihak masih menunggu keputusan MK atas gugatan pilpres 2009 tersebut. Semua pasangan capres – cawapres menunggu. Semua tim sukses pasangan capres – cawapres menunggu. Seluruh masyarakat pun menunggu.

Sebagai warga negara biasa, Kang Kombor hanya dapat menunggu. Jangankan Kang Kombor, menurut Ketua MK, MK adalah lembaga independen sehingga Jaksa Pengacara Negara pun tidak akan membuat MK terpengaruh dalam mengadili dan memberikan putusan.

Komentar

Posting Komentar