Penggunaan nama domain .go.id untuk pemerintahan memang ada aturan penamaan domainnya. Tapi tetap saja jadinya aneh. Nggak usah jauh-jauh ya seperti slemankab.go.id dan slemankec.slemankab.go.id.
Pemberian tambahan "kab" di belakang nama Kabupaten bolehlah untuk membedakan antara kabupaten dengan kota semisal ada Kabupaten Serang dan Kota Serang. Akan tetapi untuk kecamatan mestinya nggak usah lagi pakai tambahan "kec". Dalam satu kabupaten atau satu kota tentu tidak ada nama kecamatan yang sama. Nama kecamatan yang sama bisa saja ditemui di dua kabupaten/kota yang berbeda seperti Prambanan, ada Prambanan Sleman dan ada Prambanan Klaten. Walaupun nama kecamatan sama tetapi nama kabupaten berbeda. Mestinya cukup dibuat prambanan.slemankab.go.id dan prambanan.klatenkab.go.id. Nggak usah prambanankec.slemankab.go.id dan prambanankec.klatenkab.go.id. Dibaca nggak enak, ditulis di stiker kepanjangan.
iya mas,,terlihat kurang efisien dan marai bingung
BalasHapustapi ga perlu mikir juga webnya juga jarang diupdate :))
Yang Kecamatan Sleman itu lumayan updated loh, hehehe
Hapus