Operasi Tangkap Tangan KPK Terbaru

KPK sudah sering melakukan operasi tangkap tangan atau yang sering disebut OTT. Operasi tangkap tangan oleh KPK itu menangkap terduga pelaku tindak pidana korupsi pada saat sedang melakukan transaksi atau sesudah melakukan transaksi serah terima uang tunai atau cek. Walaupun sudah sering melakukan OTT, tetap saja ada operasi tangkap tangan KPK terbaru.

Korupsi bukan baru akhir-akhir ini saja terjadi. Korupsi sudah berlangsung sejak ribuan tahun lalu. Kertas kerja IMF pada 1998 berjudul “Corruption Around The World: Causes, Consequences, Scope and Cures” menyebutkan bahwa banyak bukti yang menunjukkan korupsi sudah berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu. Dua ribu tahun lalu, seorang perdana menteri raja di India yang bernama Kautilya telah menulis buku berjudul “Arthashastra” yang mendiskusikan masalah korupsi. Tujuh abad lalu, Dante menempatkan penyuap di tempat paling dalam dari neraka untuk menunjukkan rasa ketidaksenangan pada korupsi. Shakespeare pun menempatkan korupsi sebagai hal yang penting dalam pertunjukannya.


Banyak hal yang menjadi penyebab korupsi. Menurut Profesor Andi Hamzah, penyebab korupsi adalah kurangnya gaji atau pendapatan pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan sehari- hari yang semakin lama semakin meningkat, ketidakberesan manajemen, modernisasi, emosi mental, gabungan beberapa faktor. Syed Hussein Alatas dalam bukunya Sosiologi Korupsi menyebut penyebab korupsi adalah ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi- posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi, kelemahan pengajaran- pengajaran agama dan etika, kolonialisme, kurangnya pendidikan, kemiskinan, tidak hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi, struktur pemerintahan, perubahan radikal, dan keadaan masyarakat.

Korupsi yang dilakukan oleh kalangan pegawai negeri rendahan sering disebut korupsi karena kebutuhan (corruption by need) sedangkan korupsi oleh pejabat tinggi adalah korupsi karena keserahakah (corruption by greed). Apa pun itu, by need atau by greed, korupsi tetap tindak pidana yang harus diberantas.

Pemberantasan korupsi itu bukan hanya penindakan saja melainkan juga pencegahan. Di mana-mana, mencegah lebih baik daripada mengobati. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi lebih baik daripada menindak pidana korupsi. Akan tetapi, nampaknya usaha-usaha pencegahan masih kurang efektif untuk mencegah orang melakukan korupsi sehingga KPK masih saja melakukan operasi tangkap tangan.

KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 sehingga setiap perkara yang sudah disidik oleh KPK tidak boleh dihentikan. Mungkin karena itu KPK lebih senang untuk melakukan operasi tangkap tangan daripada menindaklanjuti laporan yang masuk. Dalam menindaklanjuti laporan, KPK harus mencari alat bukti permulaan yang cukup. Dalam operasi tangkap tangan, bukti permulaan itu sudah langsung didapatkan. Lalu apakah lagi yang akan menjadi obyek operasi tangkap tangan KPK terbaru?

Komentar