Daftar Ulang SIM Card Telkomsel Paling Banyak Dikeluhkan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna telepon seluler prabayar untuk mendaftarkan atau mendaftarkan ulang kartu SIM yang dimiliki. Periode pendaftaran dan pendaftaran ulang itu mulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2017.

Pendaftaran/Pendaftaran ulang kali ini adalah dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran/Pendaftaran ulang dapat dilakukan melalui SMS ke nomor 4444 dengan format yang berbeda-beda untuk setiap operator.


Format Registrasi Baru Nomor Perdana
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama
Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
XL: ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444

Daftar Ulang SIMPATI Paling Banyak Dikeluhkan

Sampai dengan kemarin, Daftar Ulang SIM Card Telkomsel paling banyak mendapatkan keluhan. Daftar Ulang SIM Card Telkomsel melalui SMS ke 4444 banyak mengalami kegagalan.

Kang Kombor sendiri harus melakukan beberapa kali SMS sampai akhirnya berhasil melakukan pendaftaran. Di linimasa twitter dan facebook pun ada keluhan-keluhan terhadap kegagalan pendaftaran ulang SIM Card Telkomsel itu.

Contoh salah satu yang mengeluhkan kegagalan pendaftaran ulang SIM Card Telkomsel melalui SMS ke 4444 itu adalah Prof. Nazaruddin Sjamsudin. Beliau mencuitkan melalui akun tiwtter.

Menyambung cuitan Prof. Nazaruddin Sjamsudin, akun twitter @SyukriTakengon menyebut @Telkomcare dan @Telkomsel. Berikut ini tangkapan layar percakapan mereka.

percakapan sukri takengon dengan telkomsel dan telkomcare

Beberapa berita mengenai kegagalan daftar ulang SIM Card Telkomsel itu dapat dibaca di sini, di sini, dan di sini.

Sungguh sangat disayangkan Telkomsel sebagai operator seluler terbesar di Indonesia ternyata paling tidak siap untuk melaksanakan program pemerintah perihal daftar ulang SIM Card itu. Pakah karena merasa terbesar kemudian bisa seenaknya sendiri memperlakukan pelanggan? Bukankah SMS ke 4444 itu juga dikenai biaya?

Komentar