Skandal Cambridge Analytica atau skandal pembobolan data pribadi pengguna facebook yang dilakukan oleh Cambridge Analytica melibatkan sekitar 87 juta data pengguna facebook. Indonesia termasuk salah satu negara yang data pribadi penggunanya telah dipanen oleh Cambridge Analytica. Jumlah terbesar data pribadi pengguna facebook yang dipanen berasal dari Amerika Serikat yaitu sekitar 70 juta. Sedangkan, untuk Indonesia, yang bocor adalah sekitar 1 juta data pengguna.
Menurut Wikipedia, data pribadi pengguna itu dipakai untuk mempengaruhi opini pemilih atas nama politisi yang menyewa Cambridge Analytica.
Direktur Facebook, Mark Zuckerberg, meminta maaf atas kejadian dengan Cambridge Analytica itu. Facebook diperiksa oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat apakah telah melanggar aturan kebolehan (consent decree). Apabila Facebook terbukti melanggar aturan kebolehan itu, Facebook dapat dikenai denda sampai miliaran dolar AS.
70 juta data ribadi pengguna Facebook Amerika Serikat dijual kepada para politisi Amerika Serikat. Lalu, 1 juta data pribadi pengguna facebook Indonesia akan dipergunakan untuk apa? Apakah data pribadi pengguna Facebook itu akan dipergunakan untuk tujuan yang sama dan sebenarnya pengumpulan data pribadi pengguna Facebook Indonesia itu belum selesai? Entahlah. Yang jelas, menyusul skandal Cambridge Analytica itu, Facebook telah menerima setidaknya empat tuntutan hukum.
Perlindungan data pengguna adalah suatu keharusan. Negara harus mengatur agar pemilik data melindungi data pribadi pengguna. Bocornya data pribadi pengguna Facebook Indonesia seharusnya tidak didiamkan oleh pemerintah Indonesia karena walaupun hanya sejumlah 1 juta saja, itu telah menjadi bukti bahwa Facebook gagal melindungi data pribadi penggunanya. Hal yang sama juga berlaku untuk bocornya data registrasi kartu seluler di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna telepon seluler mendaftarkan nomor selulernya. Akan tetapi, di satu sisi, ketika terjadi kebocoran data pribadi penggunanya, pemerintah melemparkan tanggung jawab itu kepada operator. Sayangnya, tidak ada operator yang data pribadi penggunanya bocor dikenai sanksi hukum.
Kombor.com menyarankan kepada netizen agar bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial.
Senang berkunjung diblog anda salam dari saya.
BalasHapusAhmad Kurniawan Siddik